Kompolnas: Diresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Buntut Kasus Pemerasan pada Konser DWP

JAKARTA – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengungkap hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digunakan dijalani Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
Anam mengatakan, Donald dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri buntut perkara pemerasan terhadap 45 Warga Negara (WN) Malaysia, pada waktu menonton turnamen internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).
“Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba,” kata Anam selaku anggota Kompolnas yang dimaksud turut mengawasi sidang tersebut, Rabu (1/1/2025).
Putusan PTDH ini, kata Anam, juga diberikan terhadap Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya yang dimaksud belum disebutkan identitasnya.
Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang mana juga tidak ada dibeberkan identitasnya belum selesai disidang etik. “Untuk Kasubdit belum ada putusan, dikarenakan diskors serta akan dilanjutkan pada Kamis, besok (2 Januari 2025),” kata Anam.
Anam menegaskan, Kompolnas sebagai Pengawas eksternal Polri turut memantau segera proses sidang etik, yang tersebut dijalankan di tempat Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa 31 Desember 2024, hingga pukul 04.00 WIB, Rabu 1 Januari 2025.






