PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang tersebut dipaksakan pada balik penetapan status dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan terperiksa tindakan hukum suap bersatu Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Lingkup Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy di konferensi persnya di area Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak ada menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dimaksud dilaksanakan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.
Ronny mengingatkan, persoalan hukum suap yang digunakan menyeret Harun Masiku telah dilakukan bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan telah menyelesaikan masa hukumannya.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidaklah satu pun bukti yang mana mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan perkara suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Cium Aroma Politisasi
PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum dalam balik penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi di tempat Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi pada waktu selesai Pemilu, kemudian hilang lagi.
“Kami menduga memang sebenarnya persoalan hukum ini lebih besar terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum kemudian kriminalisasi,” kata Ronny di jumpa persnya di area kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang mana menguatkan adanya politisasi hukum di area balik penetapan dituduh ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini rakyat yang mana terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di dalam KPK maupun narasi sistematis di area media sosial yang dimaksud patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing juga narasi yang menyerang pribadi.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dimaksud bersifat rahasia terhadap media massa/publik sebelum surat yang disebutkan diterima yang mana bersangkutan. Ini adalah adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat juga dinilai oleh publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terperiksa tindakan hukum langkah pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap pegawai negeri atau pengurus negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekspos juga lain-lain kemudian akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).






