Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap di area Singapura

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap di dalam Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK perkara korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan ketika ini di area Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidaklah salah, pengadilan, kemungkinan besar mirip seperti proses Praperadilan pada Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto terhadap wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya tidaklah bisa jadi menyamakan apple to apple oleh sebab itu beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang tersebut dijalankan otoritas sana berhadapan dengan permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang dimaksud masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK sama-sama pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna bisa saja mengakibatkan pulang Paulus Tannos lalu diadili di tempat Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang dimaksud perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia kemudian KPK, Kementerian Hukum, Polri, lalu Kejaksaan pada waktu ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang mana perdana pasca Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 kemudian dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden serta akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.






