Nasional

Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki tindakan hukum pagar laut pada Wilayah Tangerang. Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.

“Saya ungkapkan bahwa ketika mulainya pemberitaan dalam awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Jumat (31/1/2025).

“Itu kita mulai dengan menyebabkan informasi, di dalam mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa jumlah kementerian seperti Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

“Pada proses ini, sampai pada waktu ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan menghimpun berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.

Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik sebagai pemalsuan dan juga lainnya yang menjadi dasar pada proses penyelidikan.

“Nanti akan kami gulirkan apakah yang dimaksud kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berbentuk pemalsuan dan juga sebagainya ini yang mana menjadi dasar kami di proses penyelidikan,” katanya.

Related Articles

Back to top button