Banggar DPR Minta Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg ke Pengecer Bertahap

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR memohonkan kebijakan larangan jualan gas elpiji 3 kg ke pengecer dijalankan secara bertahap. Kebijakan itu juga harus mempertimbangkan banyak aspek.
“Program elpiji 3 kg yang dijalankan pemerintahan dan juga Pertamina hendaknya mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kesiapan data yang digunakan akurat, infrastruktur yang digunakan cukup, dan juga kondisi perekonomian publik yang digunakan pada waktu ini sedang mengalami penurunan daya beli,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah disitir Selasa (4/2/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini pun memohon agar larangan jualan gas bersubsidi ke pengecer itu sanggup dijalankan bertahap. Menurutnya, kebijakan itu sanggup dimulai pada tempat yang digunakan telah dilakukan siap dulu.
“Hendaknya inisiatif yang dimaksud dapat dijalankan secara bertahap, tak dijalankan dengan dan juga merta. Bisa dimulai dari area area yang mana memang sebenarnya sudah siap terlebih dahulu, dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Lebih lanjut, Said memohonkan pemerintah juga Pertamina perlu memverifikasi jaminan subsidi gas elpiji dapat dijangkau oleh rumah tangga miskin, lansia, kemudian pelaku usaha mikro dan juga kecil. Ia mewantu-wanti agar penerima khasiat mampu mengakses gas elpiji 3 kg
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka lalu belaka Bisa Dibeli di area Pangkalan Resmi, Istana Respons Begin
“Untuk melakukan konfirmasi pelaksanaan subsidi elpiji tepat sasaran, tak ditimbun kemudian bukan dioplos, hendaknya Forkominda teristimewa kepala wilayah dan juga aparat Kepolisian hendaknya segera melakukan operasi pangsa wilayahnya masing masing,” terang Said.
“Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun serta pengoplos elpiji 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan jumlah subsidi elpiji 3 kg untuk rakyat,” tambahnya.
Said juga menyarankan beberapa hal untuk pemerintah, termasuk pada antaranya perbaikan kebijakan penyaluran subsidi elpiji 3 kg yang dimaksud diimbangi dengan komunikasi umum yang baik.
“Agar hal ini bukan menyebabkan kepanikan sejumlah pihak, kemudian sebagian pihak memanfaatkan kepanikan yang dimaksud dengan mengambil untung,” terang Said.






