Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Vital Kurangi Beban Subsidi

JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang tersebut diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang digunakan bisa jadi dipantau oleh negara.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang dimaksud terus meningkat,” ujar Unggul pada pernyataannya, diambil pada Hari Jumat (21/2/2025).
Kendati demikian, Unggul menyampaikan peringatan bahwa penyesuaian nilai kemudian perbaikan sistem distribusi gas melon yang disebutkan harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi di area kedua area ini butuh perencanaan yang tersebut matang serta implementasi yang mana terukur agar dampaknya tetap memperlihatkan terkendali secara ekonomi lalu sosial.
“Pemerintah harus menjamin bahwa mekanisme penyesuaian tidak ada memunculkan gejolak yang digunakan dapat memperburuk daya beli penduduk rentan. Oleh akibat itu, proses delivery kebijakan ini harus diadakan secara bertahap, transparan, lalu dengan strategi mitigasi yang mana jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya di menurunkan kemiskinan masih perlu diteliti lebih besar jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Ekonomi Nasional yang mana dialokasikan untuk subsidi unsur bakar semata-mata mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini jarak jauh tambahan rendah dibandingkan bantuan segera yang dapat mengempiskan kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh sebab itu, menjamin ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok penduduk yang paling membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer mampu diubah menjadi pangkalan agar rakyat dapat mendapatkan nilai yang mana sesuai pada waktu membeli secara langsung di tempat pangkalan. Kebijakan yang dimaksud kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.






