Kemnaker Jamin Buruh Sritex Dapat Pesangon kemudian JKP

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyayangkan langkah kurator yang mana menempuh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 11.000 buruh PT Sritex Tbk . Namun, kebijakan itu merupakan hak kurator.
“Secara normatif hal itu memang benar hak kurator. Namun tindakan PHK Sritex tidak ada memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi lingkungan buruh dan juga publik setempat,” ujar Immanuel, Hari Sabtu (1/3/2025).
Pria yang digunakan akrab dipanggil Noel ini mempertanyakan, apakah Kurator melibatkan ahli dunia usaha tekstil serta item tekstil, lalu ahli keuangan sebelum mengambil langkah PHK.
“Kalau Kurator semata-mata menggunakan palu kekuasaan di tempat tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya kebijakan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” tanya Noel.
Terlepas dari itu, Noel menyatakan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) lalu kementerian terkait beserta manajemen Sritex telah berjuang menjaga kelangsungan usaha. Menurut Noel, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal untuk selamatkan buruh.
“Saya meminta para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk di pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis dunia usaha serta sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa jadi bangkit, namun diputus pailit. Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan juga Garansi Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Noel.
Noel menegaskan, Kemnaker berada di area garis terdepan membela hak buruh, kemudian pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya.
Sebelumnya, Sritex Group melakukan PHK massal terhadap 10.665 pekerja akibat penutupan pabrik yang dimaksud akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Menurut data yang mana dihimpun, PHK telah dimulai sejak Januari 2025, dengan 1.065 pekerja terdampak di area PT Bitratex Semarang. Kemudian, pada 26 Februari 2025, PHK kembali terjadi dengan rincian: PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, juga PT Bitratex Semarang 104 orang. “Jumlah total PHK 10.665 orang,” demikian keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).






