Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said mengakibatkan beberapa konsekuensi. Salah satunya permohonan eksekusi yang dimaksud dijalankan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin. Menurut M. Khoidin menjelaskan dengan adanya putusan MA Nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang mana sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu bukan berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang dimaksud diajukan crazy rich selama Surabaya itu terhadap Antam juga gugur. “Permohonan itu tidak ada dapat dieksekusi oleh sebab itu putusan yang digunakan meraih kemenangan Budi Said sudah ada dibatalkan,” kata Khoidin, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Putusan MA ini menghasilkan Budi Said semakin terpojok kemudian satu persatu kebenaran terungkap pada persidangan perdata maupun pidana yang kasusnya ketika ini juga sedang bergulir sampai pada tahap Kasasi.
Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tak mengikat terhadap perkara pidana yang juga menyeret Budi Said. Artinya persoalan hukum Pidana di hal ini perkara Tindak Pidana Korupsi yang mana sedang dijalani Budi Said akan tetap saja berjalan.
Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti. Tidak cuma itu, konsekuensi lainnya yang dimaksud dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga akan disita serta dirampas oleh negara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron mengungkapkan putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
“Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA melawan Budi Said sanggup dengan segera dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidaklah menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan selalu membantu upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.






