Kementerian Komdigi Diminta Blokir 1.453 Laman Judi Online

JAKARTA – Upaya memberantas judi online terus dilakukan. Hal itu dilaksanakan Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel), yang tersebut mengajukan pemblokiran terhadap 1.453 situs judi online untuk Kementerian Komunikasi juga Digital (Kemkomdigi).
Sejak awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah dilakukan memonitor sebanyak 1.453 situs judi online di area wilayahnya. Beragam permainan judi online antara lain slot, togel, poker, dan juga taruhan bola.
“Hasil penelusuran kami, ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang digunakan sedang kami lakukan penyidikan kasusnya,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur di tempat Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).
Sebagai langkah lanjut, Polda Kalsel telah dilakukan mengajukan pemblokiran terhadap website judi online temuan dia terhadap Kementerian Komdigi. “Kita telah dilakukan mengajukan pemblokiran website judi online terhadap Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir dengan segera dari kementerian,” kata Kompol Arif.
Kompol Arif yang digunakan mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengatakan, pada periode November 2024, pihaknya telah menangani 16 persoalan hukum perjudian daring (online).
Penyidik sudah ada menetapkan sebanyak 18 tersangka, yang tersebut berperan sebagai marketing dan juga pemain. Menurut Kompol Arif, bukan mudah untuk membongkar praktik judi online lantaran server atau pengendalinya berada di dalam luar Kalsel, bahkan ada yang dimaksud dalam luar negeri.
“Oleh akibat itu, dibutuhkan kerja identik semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasannya dapat lebih tinggi optimal,” tegasnya.
Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan, praktik perjudian termasuk sistem online tidak semata-mata dilihat dari sisi nilai uangnya, tetapi dampak sosial ekonomi yang digunakan ditimbulkan.
“Ada Polwan yang membakar suaminya, perceraian meningkat, KDRT terus terjadi akibat judi online. Jadi, ini harus dipahami publik agar tidaklah lagi melakukan judi,” kata AKBP Suprapto.






