MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti kemudian Fahmi Bachmid. MK menolak pendapatan dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada ruang sidang, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen juga tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang mana berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada banyak PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang pada pokoknya menyatakan yang digunakan berhak menerima pendapatan lalu tunjangan yang tersebut bersumber dari APBN hanya saja untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan di Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pada intinya upah dosen yang mana diangkat oleh pemerintah dialokasikan pada APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang mana diangkat oleh badan pelaksana PTS yang digunakan bersangkutan, maka penghasilan juga tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang digunakan diadakan oleh dosen bersangkutan dengan badan pengurus PTS lalu tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.
Karena itu, terkait dalil para pemohon yang dimaksud menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang digunakan dinilai bukan memiliki kejelasan, MK mengawasi bahwa frasa pada norma yang disebutkan digunakan tidaklah cuma untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) serta ayat (2) UU Dikti.
Dengan kata lain, pemanfaatan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.
Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma pada peraturan perundang-undangan.






