Dianggap Mengekspos Fakta Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta

DUBLIN – Komisi Perlindungan Informasi (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa mereka sudah mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro melawan pelanggaran data pribadi yang digunakan memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang dimaksud disebabkan oleh kerentanan di fungsi unggah video pada layanan “Lihat Sebagai” Facebook, yang mana mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, kemudian lokasi.
Antara tanggal 14 September dan juga 28 September 2018, individu yang digunakan tidak ada berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan dan juga mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook pada seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun di dalam Uni Eropa/Area Kondisi Keuangan Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran yang disebutkan sudah diatasi oleh Meta Ireland lalu perusahaan induknya di tempat Amerika Serikat tak lama pasca penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi lantaran pemberitahuan pelanggaran yang tersebut bukan memadai dan juga kegagalan untuk menjamin pemeliharaan data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan pengamanan data di dalam seluruh siklus desain dan juga pengembangan dapat menimbulkan individu menghadapi risiko lalu bahaya yang dimaksud sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook kerap kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, keberadaan atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang tersebut biasanya hanya saja ingin diungkapkan oleh pengguna di keadaan tertentu,” kata Doyle.






