Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Sektor Bisnis

JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai bisa jadi menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan perkembangan ekonomi . Seperti diketahui pemerintah dipastikan tetap memperlihatkan menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan segera naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di area tahun 2025. Analis Kebijakan Sektor Bisnis Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak dapat menekan perkembangan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang tersebut merosot, akan memberikan tekanan terhadap perkembangan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan meningkatkan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar pada rakyat akan mengalami kenaikan harga.
Permintaan atau demand hasil akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, akibat kenaikan nilai melawan barang juga jasa yang mana akan terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk publik juga pengusaha. PPN adalah pajak tidak ada secara langsung yang akan dikenakan terhadap publik luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan pengusaha perusahaan untuk melakukan pemungutan kemudian kemudian menyetorkan terhadap negara,” ujarnya.
Ketua Sektor Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat mengajukan permohonan pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di sedang lesunya sektor padat karya pada waktu ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tidak ada sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.
“Kami selalu ungkapkan ke pemerintah, kenaikan PPN tidak ada terus-menerus berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.






