OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengumumkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak ada memberikan jaminan terhadap simpanan klien di dalam bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai di acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang mana dilakukan di area Menara Kadin, DKI Jakarta pada hari terakhir pekan (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang mana menjadi penjamin simpanan emas klien adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pelaksana usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini telah diatur pada peraturan OJK, pada mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang sudah ada dipenuhi oleh pihak yang mana memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang tersebut memang sebenarnya biasa diterapkan pada seluruh pelaku bisnis bullion dimanapun di dalam dunia. Jadi bukan ada yang digunakan baru di hal itu, ini yang tersebut pasca dipenuhi baru kemudian dapat diberikan izin sehingga pada pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari pasca diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo rakyat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, jumlah Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih banyak dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.






