Asas Dominus Litis di dalam RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan

SORONG – Wacana pemanfaatan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum di dalam Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis bisa jadi menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu sebab asas ini memberikan kewenangan penuh terhadap Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meninggikan sebuah perkara P21, masih akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan pada RKUHAP dikarenakan apabila suatu perkara masuk di sidang, juga pasca dilihat ada yang digunakan kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Mingguan (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara seseorang jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa memohonkan azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyampaikan asas dominus litis tak perlu digunakan lantaran dapat menciptakan tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik dan juga mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian jarak jauh tambahan baik lalu profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga telah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tak perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP yang digunakan diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma dalam Manokwari, Akhir Pekan (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah ada sesuai dengan tugas pokok kemudian fungsi atau Tupoksi. Sehingga penyelenggaraan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan mempunyai kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini adalah akan menjadi rancu, tumpang tindih hambatan kewenangan dengan pihak kepolisian yang dimaksud selama ini kedua Institusi/Lembaga telah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan juga masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah ada dengan berjalan baik, jadi tiada perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP itu,” ujarnya.






