KPK Tetapkan Wali Daerah Perkotaan Semarang Mbak Ita kemudian Suaminya sebagai Tersangka 3 Perkara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Pusat Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita lalu suaminya, Alwin Basri (AB) sebagai terdakwa di tiga perkara.
Alwin Basri diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
“Bahwa sejak ketika HGR menjabat sebagai Wali Pusat Kota Semarang, HGR juga AB sudah pernah menerima beberapa uang dari fee melawan pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Pusat Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan segera pada tingkat kecamatan TA 2023 juga permintaan uang ke Bapenda Pusat Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di konferensi pers penjara keduanya dalam gedung KPK, Rabu (19/2/2025).
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, Alwin Basri menerima uang Rp1,75 miliar.
“Bahwa menghadapi keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) sudah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” ujarnya.
Selanjutnya, Alwin diduga terlibat di pengaturan pada proyek penunjukkan segera pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek yang dimaksud Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
“Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 Miliar terhadap AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan,” ucapnya.
Sedangkan pada perkara permintaan uang ke Bapenda Pusat Kota Semarang, Mbak Ita juga suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang yang dimaksud dikumpulkan pada April-Desember 2023.
“IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 terhadap HGR dan juga AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Daerah Perkotaan Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023,” ujarnya.






