Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di dalam Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan di sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan mantan Deputi Lingkup SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan melawan putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang mana dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, kemudian Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang tersebut dijalankan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hari Senin (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan serta adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang tersebut nyata. Sebab, perkara Alex Denni tidaklah dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo kemudian Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada insiden atau perbuatan yang dimaksud serupa dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang berakibat pada putusan yang tersebut berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur pada Pasal 142 KUHAP, boleh diadakan sepanjang bukan bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang digunakan menyebutkan bahwa jikalau perkara miliki keterkaitan satu identik lain, maka harus digabungkan. Ketika masih dijalankan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang mana diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi di logika hukum kemudian kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada perkembangan hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang mana satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya cuma yang tersebut berbeda, misalnya yang digunakan satu dihukum satu tahun, yang digunakan lain dihukum dua tahun,” kata Rocky di tempat hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo dan juga terdakwa Tengku Hedi Safinah tidaklah terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah lalu dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan pada berkas splitsing ini bisa jadi menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dimaksud nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang dimaksud mempunyai kewenangan. Pasal yang disebutkan bukan ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tidaklah dapat dikenakan dakwaan Pasal 3 jikalau berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta sanggup dikenakan Pasal 3 tapi tidak ada sanggup berdiri sendiri. Tidak bisa saja beliau dikenakan sendirian pada waktu terdakwa lainnya dari unsur negara tidaklah dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP di dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang tersebut dimaksud.
Dalam konteks tindakan hukum Alex Denni, apabila dua pelaku lain tidak ada dipidana lantaran memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu insiden dinyatakan tiada miliki sifat melawan hukum, maka seluruh partisipan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya bisa jadi menggugurkan dakwaan terhadap yang dimaksud lainnya.






