Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi tindakan hukum dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam perkara yang dimaksud terlapor adalah AR kemudian pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari pemeriksaan dalam samping perbuatan yang dimaksud terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di tempat mana terlapor dan juga kawan-kawan itu menciptakan menggunakan surat palsu di melakukan permohonan pengukuran juga permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Daerah Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada jumpa pers di dalam Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Hari Senin (10/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang dimaksud membantu yang tentu cuma dari peran-peran pembantu kemudian lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih banyak lanjut,” katanya.
Pihaknya telah terjadi memeriksa 44 saksi di tindakan hukum pagar laut pada perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu pada samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita telah memeriksa,” ujar Djuhandani.
Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait perkara dugaan pemalsuan surat SHGB kemudian SHM di tempat area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga ketika ini pada Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang.






