Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan juga Tak Boleh Dicicil

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya ( THR ) wajib diberikan perusahaan untuk para pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan juga tak boleh dicicil.
Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang dimaksud harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang pada Peraturan pemerintahan No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.
” THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tiada boleh dicicil dan juga saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli pada konferensi pers yang mana diselenggarakan di dalam Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menaker Yassierli menyatakan, bahwa pekerja atau buruh yang mana berhak mendapatkan THR adalah mereka itu yang digunakan telah terjadi mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih lanjut pada hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Lebih lanjut, Menaker juga menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas serta pekerja dengan sistem satuan hasil yang digunakan telah terjadi memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi pekerja atau buruh yang telah terjadi mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” pungkasnya.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- THR Ojol Cair Berupa Bonus Hari Raya, Begini Respons Grab kemudian Gojek






