DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Audien pemilihan raya

JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk pemilihan juga Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini memohon DPR bisa jadi memproduksi aturan untuk mempermudah partai urusan politik (parpol) nonparlemen sanggup menjadi kontestan pilpres pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi di diskusi yang dimaksud diselenggarakan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di area Diskusi Coffe, Ibukota Selatan, Hari Minggu (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen sudah pernah diberi kemudahan menjadi partisipan urusan politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi kontestan pemilu. “Karena yang telah 99% pasti jadi partai partisipan urusan politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi juga faktual,” kata Titi.
Kendati telah terjadi diberi kemudahan oleh MK, ia meminta-minta partai parlemen tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen pada DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak kebijakan pemerintah yang lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi partisipan pemilihan umum kalau bisa saja malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR menimbulkan ambang batas fraksi untuk menjaga dari fragmentasi di area parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Kalau ingin mengurangi fragmentasi pada parlemen, oleh sebab itu memang sebenarnya parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi mudah dari sisi kekuatan politik, itu sanggup diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pilpres Universitas Indonesia ini.
“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan belaka ambang batas parlemen, kalau mau tetap saja ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.






