DPR Sebut Rencana Kenaikan PPN 12% Masih Wacana: Pak Presiden Tak Akan Susahkan Rakyat

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menganggap rencana kenaikan PPN menjadi 12% seperti disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masih di tahap wacana. Menurutnya, rencana kenaikan PPN itu masih nenunggu tindakan dari Presiden Prabowo Subianto.
“PPN ini kan masih wacana, masih usulan tentunya kan, itu masih dibahas pasti mengantisipasi Pak Presiden Kembali. Jadi kita tunggu hanya Pak Presiden kembali (ke Tanah Air),” kata Adies ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Adies meminta-minta terhadap seluruh pihak tak berandai-andai pada kenaikan PPN. Ia juga meyakini, Prabowo tak akan menyusahkan rakyat selama menjalankan roda pemerintahan ke depan.
“Kita lihat, yang digunakan pasti kan Pak Presiden di menjalankan pemerintah selama 5 tahun, intinya kan terus-menerus tak akan menyusahkan rakyatnya gitu kan. Seperti itu,” tutur Adies.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun menilai, eksekutif akan miliki dasar yang digunakan kuat bila menaikan PPN. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan kenaikan PPN itu belum diambil oleh Prabowo.
“Jadi kalau pun ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya. Tetapi ini kan belum masih mengantisipasi presiden, jadi kita tunggu belaka seperti apa nanti lalu kalau pun ada kenaikan seperti apa, kan seperti itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati melakukan konfirmasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di area 2025. Kenaikan PPN 12% akan tetap memperlihatkan dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun dalam sedang penurunan daya beli kemudian pelemahan ekonomi.
Sri Mulyani menegaskan APBN sebagai instrumen shock absorber akan tetap memperlihatkan dijaga kesehatannya. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12%) dapat dijalankan, tapi dengan penjelasan yang dimaksud baik, sehingga kita tetap memperlihatkan bisa,” ujar Sri Mulyani pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
“APBN memang sebenarnya tetap saja harus dijaga kesehatannnya, namun pada pada waktu yang lain APBN itu harus berfungsi dan juga mampu merespons pada episode global crisis financial,” sambungnya.






