Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, kemudian Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang dimaksud dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara serta uang pengganti Rp210 miliar.
“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan penduduk ya,” kata Mahfud pada waktu ditemui dalam Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang didakwa melakukan aksi pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang dimaksud menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun cuma diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah dilakukan mencederai rasa keadilan. Ia menggambarkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang digunakan dihukum seumur hidup juga aset bernilai beratus-ratus miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya saja Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, bukan sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar untuk Harvey Moeis. Vonis itu, tambahan ringan berbeda dengan tuntutan jaksa yang tersebut mengajukan permohonan hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidaklah dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami menanti salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya juga akan mempertimbangkan pengajuan banding pada waktu tujuh hari,” ujar Andi.






