Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo menjamin tiada ada kendala pada proses ekstradisi buronan KPK terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi dan juga dokumen yang tersebut menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.
Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, otoritas Singapura sangat membantu pada kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy untuk wartawan, Selasa (28/1/2025).
Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang tersebut menjamin Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di area Indonesia.
“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi lalu surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelahnya diekstradisi,” ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tidaklah ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang tersebut bersangkutan miliki paspor Guinea Bissau.
“Sejauh ini tiada pernah ada hambatan kewarganegaraan. Ini adalah kesulitan proses saja,” ucapnya.
Kendati demikian, ia belum dapat memverifikasi kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang dimaksud merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, sebab surat permintaan dari sana,” pungkasnya.






