Kondisi Keuangan Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di sedang upaya pemulihan kegiatan ekonomi nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mana harus dijalankan, untuk itu pemerintah sudah menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif lalu paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan rakyat Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang dimaksud telah dilakukan ditetapkan ini. “Ketok palu pemerintahan meninggikan tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi juga di tempat sisi sebaliknya, rakyat memanfaatkan berbagai insentif yang mana diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara kemudian meningkatkan kekuatan struktur fiskal pada jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap kenaikan harga juga peningkatan perekonomian nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah telah lama menyiapkan beberapa jumlah langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk permintaan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, kemudian meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa peningkatan dunia usaha 2025 akan tetap memperlihatkan sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan dunia usaha 2025 akan tetap memperlihatkan dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 tak mempengaruhi target perkembangan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen tiada akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat kenaikan harga masih tergolong rendah, yakni dalam 1,6 persen. Pengaruh kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen serta kenaikan harga akan tetap saja dijaga rendah sesuai target APBN 2025 pada 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro perkembangan ekonomi Indonesia. Selain kenaikan harga akan tetap saja dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa pertumbuhan dunia usaha 2024 diperkirakan tetap memperlihatkan meningkat di area berhadapan dengan 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap perkembangan ekonomi tidak ada signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen miliki dampak yang terukur terhadap pemuaian serta Layanan Domestik Bruto (PDB).






