Polisi Ungkap Modus 2 Tersangka Penyertaan Modal Bodong Tipu Artis Bunga Zainal Rp6 Miliar

JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang berinisial AAACD kemudian SFSS sebagai terdakwa persoalan hukum pembohongan penanaman modal bodong dengan korban artis Bunga Zainal. Polisi mengungkap ke mana uang yang dimaksud digunakan oleh kedua pelaku.
“Tersangka mengaku bukan mengatasi uang modal korban maupun uang profit yang dimaksud dijanjikan. Modal yang tersebut sudah ada diterima oleh dituduh dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP lalu DP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Hari Jumat (7/2/2025).
Ade Ary menyebutkan, pelaku memberikan purchase order (PO) atau dokumen palsu terkait pengadaan barang terhadap Bunga Zainal. Dokumen yang dimaksud diedit oleh pelaku untuk mengelabui artis Bunga Zainal.
“Benar bahwa terperiksa memberikan purchase order (PO) palsu terhadap korban yang mana purchase order (PO) yang dimaksud di dalam edit atau merubah purchase order (PO) yang tersebut pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelaku menerima uang secara bertahap dari Bunga Zainal dengan total Rp6,1 miliar. Akan tetapi, uang modal kemudian keuntungan bukan dibagikan ke Bunga Zainal.
“Benar Bahwa dituduh menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. Tersangka mengaku tidak ada memulihkan uang modal korban maupun uang provit yang digunakan dijanjikan,” jelas dia.
Mantan Kapolres Metro Ibukota Selatan itu menambahkan, pada waktu ini terhadap kedua pelaku telah diadakan penahanan.






