Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan

JAKARTA – Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil di area rest area Tol Tangerang – Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, kemudian Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo juga Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup di perkara pembunuhan dan juga penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara melawan perkara penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang mana memberatkan menghadapi perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
“Tunduk untuk hukum lalu memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tidak ada sekali-kali merugikan rakyat dan juga butir ketujuh tidaklah sekali-kali menakuti dan juga menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai bukan jujur serta juga dinilai berbelit-belit pada pada waktu pemeriksaan sidang.
Kelima, perbuatan para terdakwa jarak jauh dari rasa kemanusiaan lalu tidaklah manusiawi dikarenakan telah dilakukan sampai hati kemudian belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
“Yang tak bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman serta melukai saudara Ramli yang digunakan sampai pada waktu ini masih dirawat,” kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri pasca melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang digunakan mereka sayangi.
Sementara, Oditur menilai tidaklah ada perbuatan terdakwa yang digunakan dinilai dapat meringankan kasusnya. “Hal-hal yang tersebut meringankan, nihil,” ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan terdiri dari pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti kerusakan masing-masing untuk keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.






