Harta Benda Milik Suami Sandra Dewi Terancam Disita apabila Tak Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Harta benda milik suami Sandra Dewi , Harvey Moeis terancam disita apabila tak membayar uang pengganti yang tersebut memang sebenarnya harus dibayarkan di kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah.
Jika tidak, maka harta benda Harvey Moeis bisa saja disita untuk dilelang untuk menangguhkan uang pengganti itu. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tuntutan dibacakan JPU dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat pada Hari Senin (9/12/2024).
“Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Harvey Moeis diketahui menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dan juga TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah. JPU) menuntut 12 tahun penjara, juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
Sementara, Sandra Dewi belum memberi pernyataan melawan tuntutan tersebut. Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia tiada mengaktifkannya sudah ada beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, dalam mananya beliau banyak memperkenalkan komoditas tas.
Sementara, Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi kemudian TPPU sesuai dengan pasal yang digunakan didakwakan.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan langkah pidana korupsi lalu pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin bidang usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan rapat dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar lalu Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.






