Pengelolaan BBM di tempat Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi peluang bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi juga meningkatkan kualitas BBM dalam Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM di dalam Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di dalam Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia ketika ini menjadi satu-satunya negara di dalam Asia Tenggara yang belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, juga Tanah Melayu telah terjadi lebih banyak dulu mengadopsinya.
Bicara Udara Bebas (Yayasan Lingkungan Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang tersebut sedang dihadapi ketika ini dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah melalui Pertamina untuk mengupayakan peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm serta Pertamax 400 ppm, berjauhan di dalam melawan standar Euro 4 sebesar 50 ppm. eksekutif harus menjadikan persoalan hukum ini sebagai kesempatan untuk membenahi pengelolaan BBM agar lebih tinggi ramah lingkungan kemudian berdampak baik bagi kemampuan fisik masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, di area Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, komposisi sulfur yang digunakan tinggi di BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) juga partikel halus (PM2.5), yang dimaksud berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna menurunkan dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi pada pengelolaan BBM, di dalam mana umum harus mengetahui kualitas BBM yang tersebut merekan pakai. eksekutif juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang digunakan pada waktu ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya telah dilakukan diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup juga Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, kemudian O, juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar juga spesifikasi BBM jenis solar pada Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Plumpang, BPKN: Cek Tingkat Dilaksanakan Berlapis






