Heboh Polisi Tidur pada Yogyakarta, Hal ini Aturan Membuat Speed Bump di dalam Jalan

YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak merebak di area media sosial setelahnya salah seseorang netizen mengunggah speed bump tak biasa dalam Yogyakarta.
Polisi tidur itu berukuran kecil dan juga disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga menyebabkan pengendara yang digunakan lewat kesulitan.
Dalam video yang dimaksud diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang sebenarnya tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga menyebabkan para pengendara mobil juga sepeda gowes motor kesulitan. Bahkan, perjalanan mereka menjadi terhambat lalu dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.
“Polisi yang digunakan lagi tersebar luas banget dalam Jogja, telah pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.
Diketahui, speed bump itu berada pada Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang dimaksud dikatakan telah memakan korban pengendara motor yang digunakan alami kecelakaan.
Sebagai informasi, menimbulkan atau memasang speed bump sudah ada diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali kemudian User Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang di dalam badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang sesuai serta aman bagi kendaraan:
1. Speed bump dipasang pada pemukiman juga tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian menghadapi 15 cm dgn ketinggian 12 cm kemudian sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang dalam jalan lokal, biasanya dipakai dalam area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm lalu sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya lebih banyak besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.






