Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu di dalam Daerah Banyuwangi harus menjadi peluang bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa perkara kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif mengurangi terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang dimaksud perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai pemicu kekerasan seksual juga solusi konprehensive, sehingga pengamanan terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus dalam Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan tindakan hukum kekerasan seksual terhadap anak di dalam Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Pengetahuan Online Perlindungan Perempuan kemudian Anak (Simfoni PPA), mencatatkan data bahwa pada rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 tindakan hukum kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan juga 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik serta psikologi. Kasus yang tersebut tercatat ini semata-mata sebagian kecil dari persoalan hukum yang mana sesungguhnya terjadi di tempat lapangan. Ibarat gunung es, hanya sekali sedikit tindakan hukum yang dimaksud dilaporkan. Sebagian besar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan keperluan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan permintaan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, jikalau dibiarkan, dapat berkepanjangan lalu bahkan menjadi siklus kekerasan yang tersebut berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang mana belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kondisi tubuh mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku juga korban biasanyahidup di dalam satu lingkungan yang digunakan sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan pada asrama.
Lingkungan terdekat yang digunakan tiada aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, dan juga mengalami kecurigaan pada orang lain pada waktu yang mana lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) mengumumkan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kehancuran saraf di tempat bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang lalu perilaku seksual pada usia lebih lanjut dini.






