Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Rencana Pemutihan Utang UMKM

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tak termasuk pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet untuk bisnis mikro, kecil, kemudian menengah di bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan kemudian kelautan, juga UMKM lainnya.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan kegiatan kredit yang mana sedang berjalan. Sedangkan PP yang disebutkan mengatur kredit-kredit macet yang mana boleh dihapus buku kemudian hapus tagih adalah yang merupakan kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang inisiatif kreditnya sudah ada berakhir.
“Kredit inisiatif syaratnya adalah yang dimaksud sekarang sudah ada selesai acara itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Penanaman Modal Kecil kemudian Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
“Kalau KUR memenuhi persyaratan nggak? KUR itu adalah kredit acara yang tersebut sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.
Sunarso juga menekankan juga bahwa agar bukan mengakibatkan moral hazard, kredit macet yang dapat dihapus tagih adalah yang tersebut telah macet selama setidaknya 5 tahun kemudian telah lama dilaksanakan restrukturisasi serta penagihan secara maksimal.
Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang disebutkan tidak ada kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia menyatakan pihaknya akan segera mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.
Selain itu, Sunarso mengumumkan kriteria kredit yang digunakan boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling sejumlah sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian telah lama dihapusbukukan minimal lima tahun yang mana lalu.
“Sebenarnya yang tersebut kayak gitu telah tak kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih kemudian pada hapus tagih ini tak merugikan negara,” kata Sunarso.






