Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang dimaksud Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan material pokok yang dikonsumsi sebagian besar penduduk Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang digunakan berperan pada menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen diberitahukan pemerintah baru-baru ini, secara langsung menyebabkan respons di area masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! semata-mata beras khusus yang mana akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang dimaksud beredar di tempat lingkungan ekonomi Indonesia yaitu beras medium, premium, serta khusus yang dibedakan berdasarkan derajat sosoh kemudian butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang tersebut akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang digunakan akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang benar belaka untuk beras khusus impor yang dimaksud banyak digunakan di area restoran-restoran mewah lalu hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang tersebut kena PPN 12 persen hanya saja beras impor. Artinya semua jenis beras produksi pada negeri tidaklah kena PPN 12 persen, meskipun beras yang disebutkan pada kategori premium,” ucapannya dalam Jakarta, Awal Minggu (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang mana tercantum pada paparan Kementerian Keuangan sebenarnya tidak beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi di negeri tiada dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang memacu produksi beras pada negeri,” ucapnya.
Jadi, sudah ada jelas ya, semata-mata beras khusus dengan nilai jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), tidak beras medium atau premium seperti yang digunakan padat diperbincangkan masyarakat, termasuk pada media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Pengguna Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat sektor ekonomi dari Permata Bank, meninjau bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen di tempat Indonesia memberikan berbagai implikasi, teristimewa terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang dimaksud mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.






