Jokowi Tandatangani Perpres Pembentukan Kortastipidkor pada Polri

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) pada Polri.
Pembentukan Kortastipidkor diatur di Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang inovasi kelima menghadapi peraturan presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi serta Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres yang dimaksud ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pada Pasal 20A dijelaskan maksud pembentukan Kortastipidkor yakni, membantu Kapolri di membina lalu menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan juga penyidikan pada pemberantasan tindakan pidana korupsi kemudian tindakan pidana pencucian uang.
Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau berdasarkan informasi yang tersebut dihimpun setara Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol.
Berikut isi lengkap Pasal 20A :
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan langkah pidana korupsi yang digunakan berada pada bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri pada membina dan juga menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan serta penyidikan di rangka pemberantasan aktivitas pidana korupsi kemudian aktivitas pidana pencucian uang dari perbuatan pidana korupsi dan juga melaksanakan penelusuran lalu pengamanan aset dari aktivitas pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang dimaksud bertanggung jawab untuk Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh pribadi Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri melawan paling berbagai 3 (tiga) direktorat






