MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 masalah hak pilih seseorang yang digunakan tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di tempat ruang sidang gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap apabila pemilih yang digunakan pindah domisili tetap memperlihatkan diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala area terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di tempat di dalam ruang Gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang tersebut tak sesuai domisili pada daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini.
Artinya ketika pemilih sudah ada mengundurkan diri dari dari area pemilihannya maka hak memilihnya tak valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala wilayah bagi pemilih yang tak bertempat tinggal/berdomisili yang tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di tempat area pemilihan yang digunakan bersangkutan pada dasarnya memang sebenarnya tak ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang mana diajukan para pemohon, mengenai hal yang tersebut memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.






