KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas juga Tanggung Jawab

JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan untuk advokat muda yang dimaksud baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas juga tanggung jawab.
“Saya bangga telah lama disumpah dengan profesi advokat yang mana mulia dan juga terhormat ini (officium nobile), sebab menjalankan profesi selaku penegak hukum di area pengadilan sejajar dengan jaksa serta hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Awal Minggu (14/10/2024).
Menurut dia, seseorang advokat harus bangga terhadap profesi yang mencerminkan sifat adil serta jangan sampai menghasilkan penduduk tidak ada percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri untuk hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting di penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI di tempat DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang mana harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu dilaksanakan dengan segera oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat pada melaksanakan profesi advokat berada di dalam bawah proteksi hukum, undang-undang juga tentu sesuai kode etik sebagai individu advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tiada mempedulikan latar belakang klien yang dimaksud dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang dimaksud dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum untuk terperiksa atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.






