Nasional

Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat!

JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak ada dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik di persoalan hukum penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan tak hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada Gedung TNCC Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.

Sandi berharap putusan terhadap AKP Dadang dapat menjadi representasi bahwa sesuai yang dimaksud disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH akan diberikan terhadap anggota yang mana melanggar tanpa pandang bulu.

“Siapa pun itu yang digunakan melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang tersebut berlaku,” katanya.

Motif Penembakan

Sebelumnya, Polda Sumbar membeberkan motif penembakan yang mana menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

Penembakan itu diadakan pada parkiran Polres Solok Selatan, hari terakhir pekan (22/11/2024) dini hari.

“Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap dituduh terkait dengan motif kenapa itu dijalankan dikarenakan merasa tidak ada senang, di area mana rekanan pelaku ini dilaksanakan penegakan hukum oleh korban di area Polres Solok Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Hari Sabtu (23/11/2024).

Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta-minta tolong terhadap Kapolres untuk membebaskan rekanannya tersebut, tapi tiada mendapat respons, sehingga terjadilah penembakan.

Related Articles

Back to top button