Kejar Pertumbuhan Sektor Bisnis 8%, Perlukah Keberadaan BPI Danantara?

JAKARTA – Menarik foreign direct investment (FDI) merupakan langkah penting sebagai salah satu cara untuk mencapai target pertumbuhan sektor ekonomi sebesar 8% yang digunakan telah dilakukan ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Target peningkatan ekonomi itu juga membutuhkan dukungan institusi yang kuat termasuk keberadaan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ) yang digunakan hingga saat ini masih terkendala mengenai payung hukum.
Guru Besar Fakultas Sektor Bisnis dan juga Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Wihana Kirana Jaya menyatakan pembentukan BP Danantara sangat relevan pada menghadapi fenomena mega shifting sektor ekonomi global. Perubahan struktural besar yang tersebut terjadi, seperti geopolitik, geoekonomi, serta perang, telah terjadi memaksa negara-negara melakukan reposisi strategis, termasuk pada kebijakan investasi.
“Dalam kondisi mega shifting ini, mindset kita harus berubah. Kita harus mengantisipasi masa depan dengan mengubah organisasi kemudian proses bisnis. Danantara adalah langkah strategis untuk meningkatkan fleksibilitas pembiayaan penanaman modal jangka panjang,” ujar Wihana pada Rabu (22/1/2025).
Terkait keperluan akan BP Danantara, Wihana berpendapat bahwa badan ini diperlukan untuk meningkatkan fleksibilitas di mengurus aset kemudian pembiayaan investasi. BP Danantara dirancang untuk memanfaatkan aset-aset negara yang mana besar guna meningkatkan kapasitas penanaman modal melalui tiga jaringan utama: Indonesia Investment Authority (INA), lembaga-lembaga keuangan pemerintah, dan juga manajemen aset.
“BP Danantara ini bagus sebab mampu meleverage aset pemerintah untuk pembangunan ekonomi yang mana panjang. Dengan fleksibilitas ini, kita mampu membuka potensi lebih tinggi besar bagi investor, khususnya FDI,” jelas Wihana.
Senada, Wakil Rektor Tiga Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengingatkan agar pembentukan lembaga negara baru seperti Badan Pengelola Penyertaan Modal Danantara jangan sampai mengulang kesalahan sebelumnya yang hanya sekali justru memboroskan anggaran, namun hasilnya kurang dari harapan.
“Harapannya badan yang mana baru ini mampu membuktikan hasilnya bahwa aset-aset negara dapat dikelola juga menguntungkan. Jangan sampai negara kita terlalu banyak pos yang digunakan acap kali hanya sekali sebagai konsesi kebijakan pemerintah balas jasa kemudian menghabiskan anggaran,” kata Suokim.
Menurut Wihana, potensi utama dari pembentukan BP Danantara adalah kemampuannya mengatur aset-aset besar yang dimiliki BUMN, dengan kemungkinan dana kelolaan awal mencapai USD600 miliar atau Rp9.520 triliun. Dengan menjalankan aset dari tujuh BUMN besar, BP Danantara dapat menjadi katalis utama untuk penanaman modal langsung, baik domestik maupun asing.
Wihana menekankan, di tempat sedang keterbatasan APBN, FDI adalah salah satu sumber utama untuk menopang perkembangan ekonomi. Oleh sebab itu, keberadaan BP Danantara yang dimaksud mampu menawarkan fleksibilitas juga transparansi di pengelolaan aset akan menjadi daya tarik besar bagi pemodal asing.
“Target peningkatan 8% bukanlah hal yang mustahil, tetapi membutuhkan fondasi kebijakan yang dimaksud kuat, seperti BP Danantara. Hal ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan kekuatan sikap Indonesia pada kegiatan ekonomi global,” pungkas Wihana.






