Menyoroti Perbedaan Bea Masuk Gandum, KPPU Wanti-wanti Praktik Curang

JAKARTA – Perbedaan signifikan antara bea masuk gandum pangan (0%) kemudian gandum pakan (5%) berpotensi dimanfaatkan oleh pihak bukan bertanggung jawab untuk mengimpor gandum pangan dengan dalih pakan ternak. Praktik ini diperkirakan telah berlangsung pada skala besar, mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ), Hilman Pujana menyampaikan, perbedaan bea masuk antara gandum pangan lalu gandum pakan berpotensi memicu persaingan usaha tidaklah sehat dalam antara produsen pakan ternak. Menurutnya, ada indikasi pengusaha perusahaan menggunakan gandum pangan yang tersebut terkena bea masuk 0% untuk pakan ternak, meskipun sesuai aturan, gandum pakan seharusnya dikenakan bea masuk 5%.
“Perbedaan bea masuk ini sanggup menjadi indikasi praktik persaingan bisnis tidak ada sehat. Ada pelaku bisnis yang mana tertib menggunakan gandum pakan dengan bea masuk 5%, tetapi ada juga yang dimaksud tidaklah tertib juga menggunakan gandum pangan untuk unsur pakan ternak,” kata Hilman, Rabu (16/10/2024).
KPPU sudah pernah mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Organisasi Makanan Ternak (GPMT), juga Kementerian Pertanian, guna mengeksplorasi permasalahan ini. Hilman menambahkan KPPU akan menjalankan fungsi penegakan hukum kemudian kajian untuk menegaskan kebijakan yang dimaksud ada dijalankan dengan baik.
Menurut Hilman, salah satu hambatan yang mana perlu diperbaiki adalah sistem pelabelan gandum, yang harus lebih tinggi jelas di membedakan peruntukan gandum pangan juga pakan. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk mengurangi penyalahgunaan ini.
Direktur Eksekutif Indonesian Food Watch, Pri Menix menambahkan, pemerintah perlu menguatkan peraturan terkait, khususnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), untuk mengawasi peredaran gandum di tempat lapangan. Menurutnya, perbedaan bea masuk antara gandum pangan kemudian pakan berpotensi menjadi salah satu sumber masalah.
“Bisnis boleh semata berjalan, tapi apabila ada penyalahgunaan, itu tidak ada boleh didiamkan,” kata Menix. Dia juga menyoroti perbedaan data impor gandum antara APTINDO kemudian Badan Pusat Statistik (BPS), yang menurutnya perlu ditelaah lebih besar lanjut untuk mengungkap kemungkinan penyalahgunaan.
Menix berharap pelaku bidang usaha pakan ternak dapat bersaing secara sehat juga mengikuti aturan yang digunakan ada, yaitu menggunakan gandum pakan yang digunakan dikenai bea masuk 5%, bukanlah gandum pangan yang bea masuknya 0%.
“Wajar jikalau impor gandum pangan tambahan tinggi dari impor gandum pakan, sebab ada dugaan penyalahgunaan ini,” katanya.






