Kemenag Sangkal Larang Akad Nikah di area Hari Libur

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan di area hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan bahwa bukan ada kebijakan yang tersebut melarang pelaksanaan pernikahan dalam luar KUA, baik pada hari kerja maupun dalam hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi di area media sosial mengenai larangan nikah dalam hari libur pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang disebutkan tiada membatasi pasangan untuk menggelar pernikahan di dalam luar KUA pada hari kerja ataupun dalam hari libur,” ujar Anna di dalam Jakarta, Mingguan (13/10/2024).
Anna menambahkan, pelaksanaan pernikahan di tempat KUA pada dasarnya cuma dapat dilaksanakan pada hari lalu jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Awal Minggu hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA tidaklah melayani pernikahan di tempat kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang tersebut libur hanyalah kantor KUA, bukanlah petugas penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna mengatakan, PMA yang dimaksud baru akan mulai berlaku tiga bulan pasca ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, kemudian selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, layanan pencatatan nikah sudah ada diatur di undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang tersebut berlaku, pasangan tetap saja bisa saja melaksanakan pernikahan di dalam lokasi yang tersebut diinginkan, baik di tempat rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berazam untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang dimaksud memudahkan masyarakat. Ke depan, ujar Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidaklah ada lagi kesalahpahaman di tempat publik terkait aturan pernikahan yang tersebut berlaku.
“Semoga bisa saja meredakan perasaan khawatir rakyat yang mana berencana menikah di tempat luar KUA Kecamatan. Kemenag berazam untuk terus memberi layanan terbaik di proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.






