Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang digunakan dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun juga pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan juga bahwa usia pensiun pekerja sudah pernah diatur secara jelas di peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Pemastian Pensiun .
“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait bilangan bulat harapan hidup di area Indonesia yang dimaksud terus meningkat, dan juga membaiknya kondisi kondisi tubuh masyarakat,” kata beliau pada keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap saja harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan juga beban kerja yang dimaksud terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian serta aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang tersebut terdaftar di inisiatif Keamanan Pensiun (JP) berhak menerima kegunaan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik pada waktu masih bekerja maupun pasca tak bekerja.
Manfaat JP dapat dicairkan ketika partisipan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi kontestan yang dimaksud meninggal dunia.
Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
Sunardi juga menegaskan bahwa Garansi Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang dimaksud wajib dipenuhi oleh perusahaan dan juga selain JP, perusahaan juga miliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan juga Pemastian Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian pemeliharaan sosial terhadap pekerja.
Menurutnya, hal lain juga yang dimaksud perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga sudah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lalu Peraturan Korporasi (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan juga pemberi kerja.
“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang mana sudah pernah diubah pada UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.






