Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang tersebut selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka cuma diberlakukan untuk barang mewah.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tersebut tinggi untuk komitmen Bapak Presiden Prabowo akibat telah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun pada keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru sekadar mengumumkan dengan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN belaka dikenakan pada barang dan juga jasa mewah. Barang serta jasa yang tersebut menjadi keperluan pokok warga yang selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap saja berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diberitahukan segera Presiden Prabowo pada Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keinginan material pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum pada darat kemudian jasa sosial tetap memperlihatkan dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang lalu jasa yang dimaksud bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang dan juga jasa yang saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang berbagai serta dikonsumsi oleh warga umum,” katanya.
Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% pada APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.
“Sebuah pilihan sulit yang digunakan harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.
Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang serta jasa barang mewah ini sanggup berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.






