Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio di dalam Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami juga memeriksa kesaksian mantan terpidana persoalan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang dimaksud dilakukan pada hari terakhir pekan (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang dimaksud merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh regu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum serta Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang disebutkan ada tiga persoalan yang dimaksud fundamental di suatu proses hukum acara pidana di kerangka projustisia.
Pertama, Julius mengatakan adanya dugaan intimidasi yang tersebut dijalankan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk menyampaikan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu tidak insiden yang digunakan sebenarnya dialami, didengar, dan juga dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang dimaksud mengaku menawarkan beberapa orang uang untuk Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang digunakan didesak oleh penyidik. Yaitu mengumumkan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga insiden itu, maka mampu dipastikan apabila yang dimaksud melakukan oleh penyidik KPK itu telah terjadi dua pelanggaran serta satu kejahatan,” kata Julius, Mingguan (9/2/2025).






