Pukat UGM Yakin PN Jaksel Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel) akan datang memutuskan gugatan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan hanya sekali menguji tata cara penetapan terperiksa yang mana dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah ada dilaksanakan berdasarkan prosedur lalu KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang mana dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang tersebut telah ditunjukkan oleh KPK di area muka sidang, kata Zainurrohman, sudah ada cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam dan juga tindakan lainnya. Karena itu, ia yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau meninjau persidangannya, saya meninjau praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.






