KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding

Jakarta – Komisi Berita Pusat (KIP) memutuskan informasi tentang kemajuan penyelenggaraan sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, khususnya pemulihan kontaminasi abu batubara, tertutup untuk umum pada Senin, 7 Oktober 2024.
Putusan ini menyusul permohonan informasi yang dimaksud diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (YLBHI) – Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daerah Perkotaan Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutana (KLHK).
Kuasa Hukum LBH Padang Alfi Syukri memaparkan langkah yang disebutkan menunjukkan bahwa KIP gagal meninjau urgensi keterbukaan informasi pada publik. Padahal, informasi yang dimaksud dimohonkan pada KIP sejak 21 Februari 2024 itu seharusnya dapat mengungkap beberapa dugaan ketidaktaatan PLTU Ombilin yang tidak ada ditindak oleh KLHK.
Selain itu, Majelis Komisioner KIP juga telah dilakukan sewenang-wenang menggunakan dasar kepentingan bidang usaha kemudian berdampak untuk kerugiannya jikalau tindakan hukum ini dibuka untuk publik. Hal ini bukan sebanding dengan dampak keseimbangan yang dirasakan rakyat sekitar PLTU Ombilin.
“Nilai kegiatan ekonomi sebuah bisnis, teristimewa energi kotor seperti PLTU tua Ombilin ini, bukan sebanding dengan nilai tukar kebugaran atau pencemaran lingkungan yang tersebut ditanggung oleh masyarakat. LBH Padang akan melakukan banding lantaran keterbukaan informasi yang dimaksud ditolak ini seharusnya dibuka untuk publik,” ujar Alfi.
Alfi menjelaskan, sejak 2018 PLTU Ombilin sudah pernah dijatuhi sanksi paksaan pemerintah oleh KLHK. Namun, enam tahun pasca sanksi dijatuhkan, penduduk terdampak maupun organisasi masyarakat lokal yang mana memantau pelaksanaan sanksi bukan mendapatkan informasi memadai mengenai kontaminasi yang tersebut terjadi juga kemajuan pemulihannya.
Sementara itu, Novita, Juru Kampanye Trend Asia, memaparkan sanksi terhadap PLTU Ombilin berkaitan dengan pelanggaran berulang yang berdampak pada kebugaran juga lingkungan masyarakat, sehingga ada urgensi mendesak agar KLHK membuka informasi akibat pencemaran udara yang tersebut menyebabkan sesak napas sampai ISPA, teristimewa bagi kelompok rentan anak-anak, perempuan, serta lanjut usia.
“Keengganan pemerintah membuka data tentang PLTU Ombilin untuk umum sangat disesalkan. Padahal pengoperasian PLTU tua ini memberikan dampak negatif yang tersebut signifikan terhadap penduduk setempat. Sisa pembakaran, polutan, debu yang digunakan dilepaskan sangat membahayakan kesehatan rakyat setempat. Sehingga, tidak belaka meminta-minta pertanggungjawaban berhadapan dengan kontaminasi polusi selama ini, kami juga mendesak agar PLTU ini dipensiunkan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding






