KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman serta Satwa Masuk Kategori Diindungi
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan sudah pernah menetapkan sejumlah 904 jenis tumbuhan serta satwa yang digunakan dilindungi di Indonesia. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam serta Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko memaparkan total yang disebutkan terdiri dari 117 jenis tumbuhan kemudian 787 jenis satwa.
“Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018,” kata beliau untuk Tempo, Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut Satyawan, penentuan jenis tumbuhan juga satwa yang mana dilindungi itu berdasarkan kriteria yang mana telah dilakukan diatur pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan lalu Satwa.
Dalam pasal 5 ayat 1 peraturan presiden itu disebutkan bahwa “Suatu jenis tumbuhan kemudian satwa wajib ditetapkan di golongan yang digunakan dilindungi apabila telah terjadi memenuhi kriteria: mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tersebut tajam pada jumlah total individu di alam, kemudian daerah penyebaran yang tersebut terbatas (endemik).”
Satyawan menyebutkan, status pemeliharaan terhadap jenis tumbuhan serta satwa ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelahnya mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). Dimungkinkan ada pembaharuan status jenis tumbuhan dan juga satwa yang digunakan dilindungi berubah jadi tak dilindungi apabila populasinya sudah mencapai tingkat perkembangan tertentu.
Artikel ini disadur dari KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman dan Satwa Masuk Kategori Diindungi






