KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang dimaksud melaluinya. Sebab, belakangan merekan dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden dalam ruas tol tersebut, yang tersebut tak jarang hingga merenggut korban jiwa.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya telah terjadi melakukan tinjauan dengan segera di area Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang dimaksud mengarah ke DKI Jakarta dari Km 100 sampai Km 90 banyak turunan panjang.
“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek di dalam beberapa tempat memang benar ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.
Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah sudah pernah mengubah aturan yang dimaksud menghadapi dasar keselamatan. Sehingga yang tersebut awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar perasaan khawatir rem blong tak terjadi.
“Tapi untuk aturan yang tersebut baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan hambatan berapa kecepatan minimum yang digunakan diizinkan untuk kendaraan besar dalam sana,” tuturnya.
Selain jalan turun yang digunakan curam, Soerjanto mengungkapkan pihaknya menemukan kesulitan pada sistem drainase pada Tol Cipularang. Pembuangan air yang mana tak baik pada banyak titik menyebabkan air menggenang yang tersebut dapat membahayakan pengendara.
“Di KM 95 di area sisi pada di area median jalan terdapat drainase, tapi hanya sekali di dalam beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 bukan tersedia drainase dalam median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul dalam kanan,” ungkapnya.
Soerjanto khawatir hal yang disebutkan dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, pada peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tak ada air yang dimaksud menggenang.
Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Ini adalah dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja pergi dari jalur akibat permasalahan pada pengemudi.
Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat pada KM 92+600 yang dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang dimaksud dapat memproduksi kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang disebutkan di kecepatan tinggi.
“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang digunakan warna ikterus (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tidak ada dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.
Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan tegas kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto mengungkapkan kendaraan yang dimaksud miliki fasilitas rem ABS (Anti-lock Braking System) tidak ada akan berguna kemudian bisa jadi terjadiinsidenfatal.






