KPK Absen Sidang Awal Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen di sidang perdana gugatan praperadilan status dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan dilakukan di area Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli di acara Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK dalam Praperadilan yang tersebut disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang mana dijadikan dasar penetapan dituduh Hasto itu tidak ada cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, lalu kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tidak ada cukup. Karena kalau dia sudah ada yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya dia hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal dan juga pemohon telah terjadi hadir dalam PN Jaksel. Menurutnya, KPK bisa saja hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu dapat mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tidak ada datang.
“Ketika KPK tidaklah hadir juga terkesan menghina pengadilan dengan semata-mata mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin bukan yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak dia datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang sebenarnya tidak ada punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN DKI Jakarta Selatan sedianya mengatur sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda dikarenakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tidak ada hadir di persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di area persidangan, Selasa (21/1/2025).






