KPK Sita Uang Rp62 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi PT PP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait perkara dugaan korupsi di area lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang disebutkan disimpan pada deposito lalu brankas. “Penyidik menyampaikan telah terjadi dijalankan penyitaan yang tersebut pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa di tempat Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang tersebut ditemukan dalam di brankas, jumlah total totalnya sebesar kurang lebih banyak Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang yang dimaksud disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tak menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, pada wilayah mana uang yang disebutkan diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik terhadap saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa jadi di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru di dalam terkait dugaan korupsi proyek-proyek di tempat Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, perkara yang disebutkan merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang mana pada perkara yang dimaksud kurang lebih tinggi sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan tindakan hukum yang disebutkan pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK telah lama memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang dimaksud di dalam melawan juga sudah pernah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.






