Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum persoalan Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Security (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tersebut membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Menurutnya, hambatan perbuatan pidana korupsi (tipikor) tak mampu diselesaikan secara damai.
Untuk itu, Mahfud menilai, wacana denda dama yang digulirkan Supratman adalah salah. “Saya kira bukanlah salah kaprah, salah beneran (wacana denda damai untuk koruptor). Kalau salah kaprah itu biasanya sudah ada dilakukan, terbiasa meskipun salah. Hal ini belum pernah dilaksanakan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud ketika ditemui di tempat Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Pusat, Kamis (26/12/2024).
Bila wacana denda damai itu diterapkan, Mahfud menilai, hal itu merupakan bentuk korupsi yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai itu menyebabkan rentan para aparat penegak hukum terjerat kolusi.
“Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah ada kerap terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang tersebut ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan berbagai tuh yang tersebut terjadi,” kata Mahfud.
“Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sebanding aja,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka wacana agar para koruptor bisa jadi diberikan denda damai selain pengampunan dari Presiden. Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan untuk koruptor) dikarenakan Undang-undang Kejaksaan yang dimaksud baru memberi ruang untuk Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” kata Supratman pada keterangan tertulis, Hari Senin (23/12/2024).






