Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan terperiksa Rudi didasarkan adanya bukti yang dimaksud cukup. “Setelah dijalankan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucapannya di area Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah lama melakukan penggeledahan di area dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Ibukota Pusat serta Perkotaan Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang digunakan dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan juga dolar Singapura (SGD).
“Penahanan pada Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan dalam Rutan Salemba Pusat Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan pasukan Kejagung serta secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.






