Ekonomi

Komunitas Bisa Tuntut Ganti Rugi perihal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Komunitas mampu menuntut ganti kerusakan terkait persoalan hukum MinyaKita yang mana tak sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Pengguna lalu Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.

Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, rakyat yang tersebut mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti merugi sanggup pada bentuk barang maupun uang.

“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak lalu kewajibannya. Customer sanggup mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kehilangan barang yang sudah ada dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya di konferensi pers yang mana digelar, Kamis (13/3/2025).

Lebih terpencil Moga menyatakan, bahwa penduduk dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Pengguna Swadaya Warga (LPKSM) pada area masing-masing.

“Tidak perlu harus orang Kemendag yang digunakan turun dengan segera ke daerah, ke kecamatan, di dalam Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat pada wilayah itu bisa, lembaga-lembaga yang dimaksud ada di area daerah,” terangnya.

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, warga agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang tidaklah sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang dimaksud jujur di menjalankan bisnisnya.

“Kami kemarin melakukan pengawasan dengan Satgas Polri ke Bekasi kemudian DKI Jakarta Utara, terhadap repacking yang digunakan merek memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tidak ada semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.

“Dan hasil pengawasan kemarin memang sebenarnya yang tersebut pada Bekasi dan juga di tempat Ibukota Utara, di area Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.

Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tiada sesuai ketentuan serta merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.

Lihat Juga :
  • 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
  • Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini adalah Pemiliknya

Related Articles

Back to top button